Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 terdiri dari: a. pelaksanaan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang meliputi:
- penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
- penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
- penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
- penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
- penanaman modal modal asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
- bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penanaman modal asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain meliputi: a. penanaman modal asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain; b. penanaman modal asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing; c. penanaman modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain.
