PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sesuai dengan yang ditetapkan menteri teknis/kepala LPNK. (2) Pelaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PTSP BKPM. (3) Pelaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan petunjuk teknis masing-masing jenis perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan menteri teknis/kepala LPNK, yang meliputi: a. persyaratan teknis dan nonteknis; b. tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan; c. mekanisme pengawasan dan sanksi.
