PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BKPM. (2) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh PDPPM atau PPTSP provinsi. (3) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota. (4) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal di KPBPB dilaksanakan oleh PTSP KPBPB. (5) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal di KEK dilaksanakan oleh PTSP KEK.
