Pasal 12
BAB 3 — TOLOK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) BKPM dapat memberikan bantuan kepada PDPPM dan/atau PDKPM yang: a. melaksanakan seluruh fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal termasuk pelaksanaan fungsi PTSP di bidang penanaman modal; dan b. berhasil meningkatkan kategori kualifikasinya menjadi kualifikasi bintang 3 atau kualifikasi bintang 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa alokasi khusus studi pengembangan potensi penanaman modal, kerja sama kegiatan promosi penanaman modal, kerja sama kegiatan pelatihan penanaman modal atau peningkatan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan penanaman modal di daerahnya.
