Pasal 11
BAB 3 — TOLOK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal dengan kategori kualifikasi bintang 4: a. melaksanakan pelayanan sesuai kewenangannya dengan menggunakan SPIPISE; b. menerima dan melaksanakan penugasan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang lebih luas dari kualifikasi bintang 3, yang merupakan kewenangan Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi. (2) Pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal dengan kategori kualifikasi bintang 3: a. melaksanakan pelayanan sesuai kewenangannya dengan menggunakan SPIPISE; b. menerima dan melaksanakan penugasan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal tertentu, yang merupakan kewenangan Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi. (3) Pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal dengan kategori kualifikasi bintang 2: a. melaksanakan pelayanan sesuai kewenangannya dengan menggunakan SPIPISE; b. menerima bimbingan pelaksanaan kewenangan pelayanan yang merupakan kewenangan Pemerintah dari Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi. (4) Pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal dengan kategori kualifikasi bintang 1 melaksanakan pelayanan sesuai kewenangannya dengan menggunakan SPIPISE. (5) Pemerintah kabupaten/kota yang dikategorikan belum memenuhi kualifikasi sebagai PTSP di bidang penanaman modal mendapatkan www.djpp.kemenkumham.go.id
pembinaan pelayanan sesuai dengan kewenangannya dari Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi.
