Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Dalam melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009, www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala BKPM mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari menteri teknis/kepala LPNK yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah melalui suatu penetapan oleh menteri teknis/kepala LPNK; b. Kepala BKPM melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf a melalui PTSP BKPM; c. Kepala BKPM melibatkan penghubung yang ditunjuk oleh menteri/kepala LPNK untuk memfasilitasi penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang tidak mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari menteri teknis/kepala LPNK yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah; d. Kepala BKPM melibatkan penghubung yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota untuk memfasilitasi penyelesaian perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. (2) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d merupakan perwakilan instansi teknis dan daerah terkait yang mempunyai kompetensi dan kewenangan. (3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memuat pemberian hak substitusi. (4) Kepala BKPM memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala LPNK, untuk mendapatkan perizinan dan nonperizinan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG tidak dilimpahkan. (5) Penunjukan penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui suatu penetapan oleh menteri teknis/kepala LPNK, gubernur, atau bupati/walikota. (6) Penghubung yang ditunjuk oleh menteri teknis/kepala LPNK atau gubernur yang ditugasi di BKPM harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut: a. pendidikan sarjana (S1) dan mempunyai sertifikat kursus/seminar yang terkait dalam bidang ekonomi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan terakreditasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. minimal pengalaman kerja 10 tahun pada unit kerja terkait pembangunan ekonomi daerah; c. menguasai bisnis proses perizinan dan nonperizinan kementerian teknis/LPNK atau daerah masing-masing; d. menguasai bahasa Inggris secara aktif; e. khusus penghubung yang ditunjuk oleh gubernur berasal dari PDPPM dan dapat ditempatkan di kantor perwakilan Pemerintah provinsi yang telah ada di Jakarta atau di PTSP BKPM. (7) Penghubung yang ditunjuk oleh bupati/walikota harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut: a. pendidikan sarjana (S1) dan mempunyai sertifikat kursus/seminar yang terkait dalam bidang ekonomi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan terakreditasi; b. minimal pengalaman kerja 10 tahun pada unit kerja terkait pembangunan ekonomi daerah; c. menguasai bisnis proses perizinan dan nonperizinan daerah masing- masing; d. menguasai bahasa Inggris secara aktif; e. penghubung yang ditunjuk oleh bupati/walikota berasal dari PDKPM dan dapat ditempatkan di kantor perwakilan pemerintah provinsi atau perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang telah ada di Jakarta atau di PTSP PDPPM. (8) Pembinaan kepegawaian pejabat penghubung menjadi kewenangan menteri teknis/kepala LPNK, gubernur atau bupati/walikota masing- masing sebagai instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang ditempatkan di PTSP BKPM dapat menggunakan fasilitas kantor yang disediakan oleh BKPM.
