PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA SANDI
Pasal 4
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Standar kompetensi SDM Sandi merupakan persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang pegawai Instansi Pemerintah yang bertugas di bidang persandian. (2) Kompetensi SDM Sandi meliputi Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang.
