PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA SANDI
Pasal 5
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Kompetensi Dasar merupakan kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap pegawai Instansi Pemerintah yang bekerja di bidang persandian. (2) Kompetensi Bidang merupakan kompetensi yang diperlukan oleh setiap pegawai Instansi Pemerintah yang bertugas di bidang persandian sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
