PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA SANDI
Pasal 3
BAB 3 — KLASIFIKASI SDM SANDI
Klasifikasi SDM Sandi terdiri dari: a. Analis mempunyai tugas melakukan pegujian dan analisis yang mendalam dan menyeluruh dalam bidang persandian baik teknik maupun manajemen; b. Administrator mempunyai tugas mengelola kegiatan serta kebijakan di bidang persandian; dan c. Operator mempunyai tugas menjaga, mengoperasikan, memelihara peralatan sandi, peralatan telekomunikasi dan peralatan pendukung dalam kegiatan persandian.
