PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA SANDI
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Standar Kompetensi SDM Sandi sebagai pedoman dalam MENETAPKAN Standar Kompetensi dan pembinaan SDM Sandi di lingkungan Instansi Pemerintah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama dan sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam pembinaan SDM Sandi dalam rangka pemenuhan persyaratan kompetensi SDM sandi.
