PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA SANDI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah jalur pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan seseorang dalam bidang tertentu diluar pendidikan formal.
- Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Instansi Pemerintah berupa pengetahuan, keahlian dan keterampilan serta sikap profesional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
- Sikap profesional adalah nilai-nilai moral yang diterapkan dalam masyarakat sandi.
- Kompetensi Sumber Daya Manusia Sandi adalah kemampuan dan karakteristik yang harus dimiliki oleh seseorang yang bertugas dibidang persandian.
- Sumber Daya Manusia Sandi yang selanjutnya disebut SDM Sandi adalah pegawai Instansi Pemerintah yang bekerja di bidang persandian.
- Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/atau APBD.
