PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-05 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBERIAN JASA PENJAMINAN
(1) Sertifikat Penjaminan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat(1) huruf a angka 6 dan Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 harus memuat paling kurang ketentuan mengenai: a. nama dan alamat Perusahaan Penjaminan, Penerima Jaminan, danTerjamin; b. uraian manfaat Penjaminan; c. jenis Penjaminan; d. nilai Penjaminan; e. nilai IJP; dan f. jangka waktu Penjaminan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Lampiran yang berisi dokumen pendukung dari Sertifikat Penjaminan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari Sertifikat Penjaminan.
