Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBERIAN JASA PENJAMINAN
(1) Pemberian jasa Penjaminan paling sedikitmemenuhi persyaratan: a. Penjaminan langsung:
telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh calon Penerima Jaminan;
terdapat permohonan Penjaminan dari calon Terjamin kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
terdapat surat penegasan permintaan Penjaminan dari calon Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
telah dilakukan pembayaran IJP kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan. b. Penjaminan tidak langsung:
telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh calon Penerima Jaminan; www.djpp.kemenkumham.go.id
terdapat permohonan Penjaminan dari calon Terjamin melalui Penerima Jaminan;
terdapat perjanjian kerja sama antara Penerima Jaminan dan Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
telah dilakukan pembayaran IJP kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan. (2) Dalam hal kegiatan Penjaminan dilakukan dalam bentuk Penjaminan bersama (co-guarantee), persyaratan penerbitan Sertifikat Penjaminan hanya dipersyaratkan bagi salah satu Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah. (3) Mekanisme Penjaminan bersama (co-guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus dituangkan dalam perjanjian antara para pihak sebagai Penjamin yang paling sedikit memuat: a. Identitas para pihak sebagai Penjamin. b. Proporsi pendapatan IJP antara pihak selaku Penjamin; c. Proporsi klaim yang harus dibayarkan kepada penerima jaminan antara pihak selaku Penjamin dalam hal terjadi klaim; d. Tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses persetujuan penjaminan; dan e. Tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses verifikasi atas pengajuan klaim dari penerima jaminan. (4) Pembayaran IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukansetelah diterbitkannya Sertifikat Penjaminan bagi Penjaminan program Pemerintah.
