Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN PEMBERIAN JASA PENJAMINAN
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 3 harus memuat paling kurang: a. nama dan alamat Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Penerima Jaminan; b. uraian manfaat Penjaminan; c. hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, Penerima Jaminan, danTerjamin; d. cara pembayaran IJP; e. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran IJP; f. pembatalan kontrak perjanjian Penjaminan, baik dari pihak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariahmaupun Penerima Jaminan, termasuk syarat dan penyebabnya; g. syarat dan tatacara pengajuan Klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan Klaim; h. tata cara pelaksanaan peralihan hak tagih setelah Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminanatau Perusahaan Penjaminan Syariah; i. pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; dan j. bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat untuk sertifikat penjaminan yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.
