Pasal 9
BAB 3 — Tahap Pra Mediasi
(1) Selambat-lambatnya selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan para pihak dinyatakan, Mediator dan Komediator harus telah selesai melakukan persiapan mediasi. Apabila dipandang sangat perlu, dapat dilakukan satu kali perpanjangan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Persiapan mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh salah satu atau lebih pihak yang berperkara secara langsung dan/atau secara tertulis kepada Komnas HAM; b. identifikasi fakta-fakta hukum (legal facts) dan perkara hukumnya (legal dispute); c. persiapan lokasi yang netral, akseptabel dan aman; d. penciptaan kondisi psikologis dan sosiologis untuk perdamaian; e. penentuan peserta (prinsipal) dan/atau yang mewakilinya (yang berkompeten) dari para pihak; f. Penyusunan agenda pertemuan; g. penyiapan dukungan administratif yang dibutuhkan. (3) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan para pihak dinyatakan, Mediator dan Komediator harus telah menentukan
hari dan tanggal pelaksanaan pertemuan yang pertama kalinya. Apabila dipandang sangat perlu, dapat dilakukan satu kali perpanjangan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
