Pasal 8
BAB 3 — Tahap Pra Mediasi
(1) Setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari salah satu atau lebih pihak yang berperkara yang diduga hak asasinya dilanggar oleh pihak lainnya, maka Komnas HAM wajib memeriksa materi pengaduan yang disampaikan oleh pengadu untuk selanjutnya menyatakannya sebagai materi atau bukan materi permasalahan dan/atau sengketa yang berbasis hak asasi manusia. (2) Pemeriksaan atas pengaduan tersebut tidak dilakukan atau dihentikan apabila: a. Tidak memiliki bukti awal yang memadai; b. materi pengaduannya bukanlah masalah pelanggaran hak asasi manusia; c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk yang mengandung maksud dan tujuan yang tidak baik, misalnya pengaduan yang disertai data palsu atau keterangan yang tidak benar, atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (3) Dalam hal materi pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai materi permasalahan dan/atau perkara yang berbasis hak asasi manusia, selanjutnya Mediator
dan/atau Komediator yang memeriksa pengaduan tersebut menyatakan bahwa materi pengaduan tersebut dapat atau tidak dapat dimediasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (4) Dalam hal materi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan dapat diselesaikan melalui proses mediasi, maka Mediator dan/atau Komediator harus terlebih dahulu meminta salah satu pihak yang berperkara menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk dimediasi sebelum ditempuh proses mediasi; (5) Bila Mediator dan/atau Komediator yang memeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menyatakan bahwa materi pengaduan tersebut dapat dimediasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka Mediator selanjutnya menyatakan materi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan melalui proses mediasi. (6) Bila salah satu pihak yang berperkara menyatakan persetujuannya untuk menempuh proses mediasi oleh Komnas HAM, selanjutnya Mediator wajib memulai proses mediasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan para pihak dinyatakan.
