Pasal 7
BAB 3 — Tahap Pra Mediasi
(1) Mediasi atas Inisiatif Subkomisi Mediasi adalah tindakan menyikapi permasalahan dan/atau perkara yang berbasis hak asasi manusia yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia meskipun belum ada yang mengadukannya. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas dapat berupa : menjadi penengah yang netral ketika mulai dan/atau, sedang dan/atau, setelah konflik terjadi, melakukan kajian permasalahan dan/atau perkara yang berbasis hak asasi manusia yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kemudian membuat kesimpulan dan selanjutnya membuat rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah dan DPR RI. (3) Tim Mediasi atas Inisiatif Subkomisi Mediasi dibentuk oleh rapat Subkomisi Mediasi.
