Pasal 6
BAB 3 — Tahap Pra Mediasi
(1) Subbagian Penerimaan Pengaduan dapat meneruskan permohonan mediasi masyarakat yang diajukan secara tertulis ataupun lisan kepada Subkomisi Mediasi agar kasus dan/atau perkara tersebut penyelesaiannya dapat melalui proses mediasi. (2) Permohonan mediasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Subkomisi Mediasi melalui Subbagian Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan argumentasi yang jelas dan surat pernyataan kesediaan untuk menempuh proses mediasi dari salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara. (3) Terhadap kasus dan/atau perkara yang merupakan Permohonan mediasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Subkomisi Mediasi melalui Subbagian Penerimaan Pengaduan maka Subkomisi Mediasi
menindaklanjutinya dengan membentuk tim mediasi dan melakukan tahap-tahap mediasi yang terdapat dalam prosedur mediasi ini.
