Pasal 5
BAB 3 — Tahap Pra Mediasi
(1) Subkomisi Pemantauan dapat merekomendasikan kepada Subkomisi Mediasi agar suatu kasus diupayakan penyelesaiannya melalui proses mediasi. (2) Rekomendasi Subkomisi Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan historis penanganan kasus sebelumnya oleh Subkomisi Pemantauan, surat pernyataan kesediaan untuk menempuh proses mediasi dari salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara, alasan-alasan perihal pelimpahan penanganan kasus dan/atau perkara, serta seluruh dokumen terkait. (3) Terhadap kasus yang merupakan rekomendasi dari Subkomisi Pemantauan, Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim mediasi dan melakukan tahap-tahap mediasi yang terdapat dalam prosedur mediasi ini.
