Pasal 4
BAB 3 — Tahap Pra Mediasi
(1) Sidang Paripurna Komnas HAM dapat MEMUTUSKAN agar suatu kasus dan/atau perkara dilimpahkan penanganannya langsung ke Subkomisi Mediasi.
(2) Terhadap Keputusan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim mediasi untuk melakukan penelaahan kasus. (3) Apabila hasil penelaahan tim mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa kasus yang dimandatkan oleh Sidang Paripurna tidak dapat dilanjutkan dengan proses mediasi, tim menyampaikan rekomendasi perihal tersebut secara tertulis kepada Sidang Paripurna melalui Subkomisi Mediasi. (4) Dalam hal hasil penelaahan tim mediasi menyimpulkan bahwa kasus yang dimandatkan oleh Sidang paripurna dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi, tim menindaklanjutinya sesuai dengan tahapan mediasi yang terdapat dalam prosedur mediasi ini.
