PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59a-komnasham-x-2008 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN MEDIASI...
Pasal 3
BAB 3 — Tahap Pra Mediasi
(1) Kasus dan/atau perkara yang dimediasi oleh Komnas HAM dapat berasal dari Keputusan Sidang Paripurna, rekomendasi Subkomisi Pemantauan, dari masyarakat melalui unit kerja yang bertanggungjawab pada Penerimaan Pengaduan, dan Mediasi atas Inisiatif Subkomisi Mediasi. (2) Kasus dan/atau perkara yang dimediasi oleh Komnas HAM adalah kasus dan atau sengketa yang berdimensi hak asasi manusia baik di bidang hak Sipil dan Politik maupun hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. (3) Mediasi oleh Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemajuan, pemenuhan dan pemulihan hak asasi manusia.
