Pasal 10
BAB 3 — Tahap Pra Mediasi
(1) Dalam pertemuan yang pertama kalinya, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan dan hal- hal lain yang terkait dengan perkara kepada Mediator dan Komediator. (2) Fotokopi dokumen-dokumen yang dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. Identitas diri para pihak; b. Surat Kuasa (bila ada para pihak yang didampingi oleh Kuasa Hukum dan/atau Pendamping); c. Bukti-bukti tertulis yang berkaitan dengan materi perkara; d. Dokumen lain yang diperlukan atau diminta oleh Mediator dan/atau Komediator. (3) Mediator dan Komediator wajib memeriksa keterkaitan seluruh dokumen yang diserahkan oleh para pihak dalam pertemuan yang pertama kalinya. (4) Mediator dan Komediator bersama para pihak menyepakati jumlah anggota delegasi masing-masing pihak yang menghadiri sidang-sidang mediasi selanjutnya. (5) Para pihak menyerahkan daftar nama pimpinan dan anggota delegasi yang akan menghadiri sidang-sidang mediasi selanjutnya. (6) Para pihak menyepakati bahwa jumlah delegasi, nama pimpinan dan anggota delegasi tidak boleh berubah dan tidak dapat diganti sampai seluruh proses mediasi dinyatakan selesai. (7) Mediator dan Komediator wajib memberikan waktu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pertemuan yang pertama kalinya kepada para pihak untuk dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
