PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59a-komnasham-x-2008 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN MEDIASI...
Pasal 20
BAB 7 — Lain - Lain
(1) Seluruh proses administrasi dan manajemen mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dikoordinir oleh Subkomisi Mediasi. (2) Dalam hal ada kegiatan mediasi yang dilakukan oleh Anggota Komnas HAM dan Staf Komnas HAM di luar Subkomisi Mediasi sebelum ditetapkannya Pedoman Penyelenggaraan Mediasi ini, maka seluruh dokumen proses dan akta kesepakatan para pihak harus diserahkan kepada Subkomisi Mediasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Pedoman Penyelenggaraan Mediasi ini ditetapkan. (3) Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut melalui keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM dan atau Keputusan Rapat Subkomisi Mediasi
