PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59a-komnasham-x-2008 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN MEDIASI...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 01 Oktober 2008 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA, IFDHAL KASIM Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN
