PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59a-komnasham-x-2008 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN MEDIASI...
Pasal 19
BAB 6 — Biaya
(1) Seluruh biaya yang digunakan oleh Mediator dan/atau Komediator dan/atau Subkomisi Mediasi dibebankan kepada Komnas HAM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Seluruh biaya jasa ahli ditanggung oleh Komnas HAM dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
