PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59a-komnasham-x-2008 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN MEDIASI...
Pasal 18
BAB 5 — Pasca Mediasi Pasal16 (1)
Pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
