PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59a-komnasham-x-2008 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN MEDIASI...
Pasal 13
BAB 4 — Tahap Mediasi
Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum dan/atau pendamping, Mediator dan Komediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam menyelesaikan perbedaan.
