Pasal 14
BAB 4 — Tahap Mediasi
(1) Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan Mediator dan Komediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai, dan ditandatangani oleh para pihak serta dikukuhkan oleh Mediator atau Komediator yang mendapat kuasa dari Mediator.
(2) Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, Mediator dan/atau Komediator wajib memeriksa materi kesepakatan tertulis untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum. (3) Mediator dan/atau Komediator dapat meminta bantuan seorang atau lebih ahli hukum untuk melakukan pemeriksaan materi kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum. (5) Mediator wajib menyatakan secara tertulis bila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, dan selanjutnya Mediator menyarankan kepada para pihak untuk menempuh upaya hukum lain, dan/atau menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah, dan/atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (6) Saran dan rekomendasi Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam rangka perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penghormatan hak asasi manusia.
