Pasal 12
BAB 4 — Tahap Mediasi
(1) Seluruh proses mediasi dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh para pihak dan/atau Komnas HAM.
(2) Mediator dan Komediator wajib menentukan jadual pertemuan mediasi yang disepakati para pihak. (3) Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang Kantor Komnas HAM, atau di Kantor Perwakilan Komnas HAM atau di tempat lain yang disepakati oleh para pihak dan Mediator serta Komediator. (4) Proses mediasi meliputi tahap-tahap berikut ini: a. perkenalan dan pembangunan kepercayaan di antara para pihak; b. pengidentifikasian fakta dan pembatasan persoalan; c. pengidentifikasian alternatif pemecahan; d. menegosiasikan berbagai persoalan para pihak dan pengambilan keputusan atas negosiasi; e. klarifikasi terhadap penyelesaian sengketa; f. perumusan dokumen hukum sebagai hasil kesepakatan; g. implementasi kesepakatan. (5) Selama proses mediasi para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukum dan/atau pendamping. (6) Apabila dianggap perlu, Mediator dan Komediator dapat melakukan kaukus. (7) Mediator dan Komediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. (8) Dengan hasil akhir tercapainya kesepakatan atau ketidaksepakatan, proses mediasi berlangsung paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak berlangsung pertemuan yang pertama kalinya atau yang disepakati para pihak.
