PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 38
BAB 6 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Ombudsman. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Peraturan Ombudsman. (3) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara nonelektronik dan/atau elektronik. (4) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
