PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 39
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan yang timbul untuk kegiatan pembentukan Produk Hukum dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Ombudsman.
