Pasal 37
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap Produk Hukum dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang- undangan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. ketepatan jenis produk hukum; b. potensi disharmonisasi pengaturan; c. kejelasan rumusan; d. kesesuaian norma dengan materi muatan; dan e. efektivitas pelaksanaan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Ketua Ombudsman untuk Peraturan Ombudsman dan Peraturan Ketua Ombudsman; atau b. Sekretaris Jenderal untuk Peraturan Sekretaris Jenderal, untuk mendapat tindak lanjut.
