PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 34
BAB 4 — AUTENTIFIKASI, PENDOKUMENTASIAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan melakukan penyebarluasan Produk Hukum yang telah dibentuk. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; c. forum tatap muka atau dialog langsung; dan/atau d. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman.
