PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 35
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. Program Penyusunan; dan b. Produk hukum.
