PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 33
BAB 4 — AUTENTIFIKASI, PENDOKUMENTASIAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan melakukan pendokumentasian seluruh proses pembentukan Produk Hukum. (2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk nonelektronik dan/atau elektronik.
