PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 32
BAB 4 — AUTENTIFIKASI, PENDOKUMENTASIAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Produk Hukum yang telah ditetapkan dan/atau diundangkan, dilakukan autentifikasi oleh Kepala Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk salinan.
