PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 31
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan secara nonelektronik dan/atau elektronik.
