PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 30
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Ketua Ombudsman untuk Peraturan Ketua Ombudsman; atau b. Sekretaris Jenderal untuk Peraturan Sekretaris Jenderal, dengan membubuhkan tanda tangan.
