PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 29
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal yang telah disetujui dicetak dalam 2 (dua) rangkap dengan ketentuan: a. 1 (satu) naskah rancangan dengan kolom paraf persetujuan pada setiap halamannya; dan b. 1 (satu) naskah rancangan tanpa kolom paraf persetujuan. (2) Rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal yang telah dicetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paraf persetujuan pada setiap halaman secara berjenjang.
