PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 21
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Peraturan Ketua Ombudsman dibentuk berdasarkan: a. arahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman dalam rapat pleno; dan/atau b. usulan dari Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapatkan persetujuan dalam rapat pleno.
