PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 22
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Peraturan Sekretaris Jenderal dibentuk berdasarkan: a. arahan Sekretaris Jenderal; dan/atau b. usulan dari Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam produk hukum.
