PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 20
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Rancangan yang telah ditetapkan dan dilakukan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
