PERBAN
Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pasal 19
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Rancangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan penomoran. (2) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (3) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencantuman tanggal penetapan.
