PERBAN
Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 8
BAB 6 — SANKSI
Wajib Lapor LHKPN di lingkungan BPS yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
