Pasal 7
BAB 5 — KEPATUHAN PENYAMPAIAN LHKPN
(1) Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban LHKPN menjadi salah satu pertimbangan dalam pengangkatan dan kepangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (Pejabat Eselon I dan II), Jabatan Administrator (Pejabat Eselon III) dan Jabatan Fungsional. (2) Tim Penilai Jabatan akan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak mengusulkan calon pejabat yang tidak memenuhi unsur kepatuhan. (3) Pengangkatan dan kepangkatan Wajib Lapor LHKPN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (Pejabat Eselon I dan II), Jabatan Administrator (Pejabat Eselon III) dan Jabatan Fungsional akan ditinjau kembali (ditunda/dibatalkan) apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN. (4) Wajib Lapor LHKPN yang tidak memenuhi kepatuhan penyampaian LHKPN tidak dapat diusulkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (Jabatan Struktur Eselon I) atau jabatan yang setara.
