PERBAN
Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 9
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
SUHARIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
