PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK...
Pasal 7
Insentif kerja ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kinerja, Tingkat Kehadiran, dan pencapaian Prestasi Kerja Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
