Pasal 9
Perhitungan dan pembayaran besaran insentif kerja dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Asisten mengajukan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu kepada atasan langsung untuk mendapat persetujuan; b. atasan langsung dapat memberikan catatan untuk perbaikan Kinerja Asisten pada Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. Asisten menyampaikan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu yang telah disetujui oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada unit yang menangani fungsi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal; d. setelah menerima Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu yang telah disetujui oleh atasan langsung, unit sebagaimana dimaksud dalam huruf c melakukan rekapitulasi penghitungan besaran insentif kerja; e. unit sebagaimana dimaksud dalam huruf c menyampaikan rekapitulasi penghitungan besaran insentif kerja sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai untuk ditetapkan Ketua Ombudsman; dan f. petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai memproses pembayaran insentif kerja sesuai ketentuan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
