PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK...
Pasal 5
(1) Insentif kerja bagi Calon Asisten diberikan dengan besaran 80% (delapan puluh persen) dari jumlah insentif untuk Kelas Jabatan Asisten terendah. (2) Seluruh ketentuan mengenai insentif kerja Asisten pada Peraturan Ombudsman ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Asisten.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
