Pasal 32
BAB 5 — ETIKA BISNIS
(1) Perusahaan Efek wajib memiliki kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perusahaan Efek. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit
memuat: a. nilai perusahaan; b. prinsip pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, karyawan/pegawai, dan/atau pendukung organ yang dimiliki Perusahaan Efek yang dilakukan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian; c. kebijakan Perusahaan Efek terkait benturan kepentingan; d. penanganan pelanggaran kode etik; dan e. akuntabilitas pengenaan sanksi pelanggaran kode etik. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada seluruh karyawan/pegawai Perusahaan Efek. (4) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan/ pegawai, dan/atau pendukung organ yang dimiliki Perusahaan Efek wajib melaporkan dugaan pelanggaran kode etik melalui sistem pelaporan pelanggaran terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik.
